Jakarta – Seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi melaporkan seorang Aktivis, Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Sri Bintang dilaporkan pada Senin (21/11/2016) malam. Polda Metro Jaya pun telah menerima laporan tersebut.

Sri Bintang Pamungkas Dinilai Telah Lakukan Ajakan Untuk Jatuhkan Jokowi

“Saya dan teman-teman dari laskar Jokowi melaporkan atas nama Bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008. Kemudian laporan berikutnya melaporkan Pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP,” kata Ridwan ketika dihubungi, Selasa, (22/11/2016).

Laporan tersebut terkait dengan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis yang diucapkan Sri Bintang di depan masyarakat umum. Namun, ia tidak menjelaskan kata-kata apa yang dilontarkan Sri Bintang yang bersifat diskriminatif itu. Namun, pendiri partai PUDI itu dinilainya telah lakukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Jokowi.

“Yang disampaikan Pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat tapi intinya teman wartawan lihat di Youtube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa tindak pidana UU No 40 ini kita tidak bisa dan tidak etis,” katanya.

“Itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi,” katanya.

Ia berlasan baru melaporkan hal ini lantaran dirinya baru melihat tayangan video tersebut di media sosial Youtube. Selain itu, ia mengaku sebagai seorang warga negara, berkewajiban untuk membela negara dalam hal ini membela lambang negara yaitu Presiden.

“Kami melaporkan ini setelah saya melihat di Youtube. Oh ini tindakan Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar tindakan karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran,” ucapnya.

Baca Juga : PDIP Tetap Berikan Dukungan Meski Ahok Berstatus Tersangka

“Kita sebagai warga negara yang memiliki kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, kalau enggak salah pasal 27. Kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara,” katanya.

(bimbim – www.harianindo.com)