Jakarta – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluh soal berkurangnya wewenang dan kewajibannya dalam merencanakan anggaran di dalam tubuhTNI setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Menhan tersebut, Panglima TNI sudah tidak bisa lagi membuat dokumen rencana anggaran jangka panjang, menengah, hingga pendek, di setiap angkatan.
Keluhan ini disampaikan oleh Gatot saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR pada Senin (6/2/2017) kemarin, yang juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu‎.
“Begitu muncul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015, kewenangan saya tidak ada. Sekarang tidak ada Pak,” kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Gatot, dengan adanya peraturan tersebut dirinya sudah tidak dapat lagi melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tujuan, sasaran, dan penggunaan anggaran di TNI dan angkatan, karena tanggung jawab tersebut kini dipegang oleh Kementerian Pertahanan.
“Tidak melalui Panglima TNI dan ini merupakan pelanggaran hirarki karena kami tidak melalui angkatan dan kami hanya menjelaskan belanja barang markas besar TNI dengan jajaran operasional saja,” katanya yang duduk di samping Ryamizard itu.
Gatot mengaku seharusnya keluhan itu ia sampaikan pada tahun 2015-2016 lalu, namun karena masa dinasnya akan berakhir maka ia buka sekarang dengan tujuan agar penggantinya dapat mempersiapkan diri.
“Saya buka ini untuk merpersiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat bulan Maret 2018, saya harus diganti,” imbuhnya.
Gatot juga memahami bahwa keluhannya tersebut mungkin kurang berkenan bagi Menteri Pertahanan namun ia ingin agar Panglima TNI berikutnya dapat diberi kewenangan untuk mengontrol bawahannya, termasuk dalam soal anggaran.
(samsul arifin – www.harianindo.com)