Jakarta – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath bersama empat orang lainnya yang ditangkap pada Jumat 31 Maret atas tuduhan pemufakatan makar sudah resmi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hidari Penghilangan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tahan Al Khaththath

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membeberkan alasan polisi menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari kepada Al-Khaththath Cs. Pasalnya, mereka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujar Argo saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/4/2017).

Argo melanjutkan, sejumlah alat bukti yang berhasil disita oleh polisi menunjuk mereka melakukan pertemuan-pertemuan dan merencanakan sesuatu yang mengarah kepada tindakan makar yaitu ingin menduduki DPR/MPR meminta mengembalikan UUD kepada UUD 1945 yang asli.

Baca juga: Anies Nilai Warga Ibu Kota Juga Memerlukan Kebahagiaan

“Namanya permufakatan (makar), hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP,” jelas mantan kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Argo menambahkan, saat ini polisi sedang mendalami siapa yang menjadi otak dalam kasus pemufakatan makar yang menjerat Al Khaththath dan 4 orang lainnya, yakni aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha dan Andry. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)