Home > Ragam Berita > Nasional > Djarot Menilai Aksi 55 Termasuk Bentuk Intervensi Terhadap Hakim

Djarot Menilai Aksi 55 Termasuk Bentuk Intervensi Terhadap Hakim

Jakarta – Aksi 55 dianggap oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum terkait dengan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Djarot Menilai Aksi 55 Termasuk Bentuk Intervensi Terhadap Hakim

Djarot Syaiful Hidayat

Djarot pun meminta pada seluruh pihak agar tidak memutarbalikkan fakta yang terjadi di lapangan. Mantan Wali Kota Blitar tersebut menegaskan seharurnya tidak ada aksi menjelang vonis yang akan dijatuhkan kepada Ahok.

“Itu termasuk intervensi, karena demo (55) itu mempengaruhi hakim untuk menuntut pak Ahok, jadi jangan dibolak balik,” ujar Djarot di Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Jumat (5/5/2017).

“Kalau mau (dinilai tidak ada intervensi), hakim membebaskan (pak Ahok) ya sudah nggak usah ada demo-demo, diam aja,” kata Djarot.

Politikus dari fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa aksi 5 mei 2017 atau yang dikenal sebagai Aksi 55 tersebut adalah satu bentuk intervensi massa terhadap vonis hakim atas Ahok. Djarot menilai mereka ingin mempengaruhi putusan hakim pada vonis yang akan dijatuhkan dalam sidang yang akan digelar (9/5/2017) mendatang.

Baca Juga : Beredar Foto Rombongan Sandiaga Terobos Jalur Busway

“Demo (55) kan bentuk intervensi kepada hakim, jadi kesannya menekan, supaya hakim mengikuti kemauannya yang demo,” kata Djarot.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Terkait Pembubaran Ormas, Pemuda Muhamadiyah: Itu Sah Saja

Terkait Pembubaran Ormas, Pemuda Muhamadiyah: Itu Sah Saja

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017. Perppu ...