Jakarta – Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, secara resmi mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (8/5/2017) siang di kantor Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Terkait pembubaran tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyesalkan keputusan yang diambil pemerintah tersebut. Ismail juga membantah tudingan pemerintah yang menyebutkan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Kami menyesalkan langkah itu. Apa salahnya Hizbut Tahrir?” ujar Ismail saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HTI, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Menurut Ismail, dalam setiap dakwahnya HTI selalu menyampaikan sesuatu yang bernapaskan Islam, termasuk soal syariah, khilafah, dan akidah. Dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas juga disebutkan ajaran Islam tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Artinya ketika kami menyampaikan ajaran Islam tidak bisa disebut sebagai anti- Pancasila. UU Ormas mengatakan seperti itu,” tutur Ismail.
Selain itu, Ismail juga membantah tudingan bahwa HTI tidak memberikan peran positif bagi pembangunan nasional.
“HTI itu berdakwah mengajarkan tauhid. Takut kepada Allah. Masa seperti itu tidak bisa disebut sebagai turut serta membangun. Pembangunan SDM justru yang paling penting,” ucap Ismail.
Yang terakhir, Ismail juga membantah tudingan yang dikatakan oleh Wiranto bahwa kehadiran HTI berpotensi menimbulkan benturan di tengah masyarakat.
“Benturan yang mana? Coba tunjukkan kalau ada benturan. Kami sudah bergerak di Indonesia lebih dari 25 tahun. Tidak ada satu pun benturan. Kalau yang mengganggu dakwah kami ada. Beda ya dengan benturan,” kata Ismail.
(samsul arifin – www.harianindo.com)