Jakarta – Pemerintah memberlakukan peraturan baru terkait pajak dan perbankan yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Peraturan Baru, Saldo di Atas Rp 3 Miliar Bakal Dipelototi Ditjen Pajak

Dalam salah satu pelaksanaannya, perbankan diwajibkan melaporkan saldo rekening nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bila jumlah saldo rekening mencapai USD 250.000 atau sekitar Rp 3,3 miliar (kurs Rp 13.300).

“Batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis adalah 250.000 ribu dollar AS,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Pelaporan rekening nasabah yang mencapai batas saldo tersebut menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merupakan ketentuan internasional yang berlaku bagi semua negara, dan menjadi konsekuensi bila pemerintah ingin bergabung dalam kebijakan pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Dengan eraturan baru tersebut maka nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 3,3 miliar, akan menjadi subjek otomatis kebijakan pertukaran data informasi keuangan internasional.

“Jadi saya tekankan karena ini AEoI maka compliance kita harus setara dengan negara lain,” kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, saat ini setidaknya 100 negara telah berkomitmen ikut bergabung AEoI. Sekitar 50 negara akan menerapkan kebijakan itu pada tahun ini, sedangkan sisanya akan bergabung pada 2018 mendatang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)