Home > Ragam Berita > Nasional > Habib Rizieq Layangkan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Itu Hak Tersangka

Habib Rizieq Layangkan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Itu Hak Tersangka

Jakarta – Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rokhmat mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Layangkan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Itu Hak Tersangka

Habib Rizieq

Rizieq berencana mengajukan praperadilan lantaran merasa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein tidak tepat.

“Lah iya kami harus siap menghadapinya. (praperadilan) Itu haknya tersangka,” ujar Agus, saat dihubungi, Kamis (1/6/2017).

Agus menjelaskan, penyidik dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka telah memiliki alat bukti yang cukup. “Dalam KUHAP itu ada lima alat bukti, minimal ada dua alat bukti yang cukup itu kan sudah bisa menetapkan tersangka. (kasus) Ini kan lebih dari dua alat bukti, ada saksi, ahli, surat dan bahkan barang bukti HP pun sudah disita,” ucap Agus.

Agus pun tak mempermasalahkan jika Rizieq atau Firza tak mengakui terlibat dalam kasus chat WhatsApp tersebut. Menurut Agus semua bukti yang dimiliki polisi akan dikemukakan di pengadilan.

Baca juga: Polri dan Komnas HAM Dimmbau Lakukan Investigasi Dalam Kasus Persekusi

“Silakan saja (tidak mengakui), nanti kami buktikan di pengadilan,” kata Agus.

Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Dia menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq tidak tepat.

“Habib akan mengajukan Praperadilan dan akan melawan kezaliman ini,” ucap Sugito. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Puluhan Terapis Plus Masih Nekat Beroperasi Saat Ramadhan

Puluhan Terapis Plus Masih Nekat Beroperasi Saat Ramadhan

Bandung – Satpol PP Bandung mengamankan 25 terapis di Hotel Harapan Indah, Jalan Gatot Soebroto, ...