Bandung – Satpol PP Bandung mengamankan 25 terapis di Hotel Harapan Indah, Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan karena ke-25 terapis itu diduga memberikan layanan pijat plus-plus.

Puluhan Terapis Plus Masih Nekat Beroperasi Saat Ramadhan

Hotel Harapan Indah

Anggota Satpol PP yang menggeledah satu persatu kamar dari hotel kelas melati tersebut dalam operasi cipta kondisi Ramadan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, Selasa (6/6/2017). Merek pun menemukan ada dua kamar yang sedang melakukan aktivitas pijat memijat. Dari temuan di lapangan, hotel yang telah berubah fungsi menjadi tempat pijat ini diduga kuat digunakan untuk berbuat asusila.

“Saat kita periksa, ada dua kamar sedang melakukan kegiatan pijat memijat. Kita OTT langsung. Kita duga lokasi ini menjadi tempat prostitusi terselubung. Kita temukan juga ada alat kontrasepsi,” ungkap Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi kepada awak media di lokasi.

Dua orang terapis yang tertangkap basah tengah melayani tamu tersebut kemudian dibawa oleh anggota Satpol PP. Mereka dimintai keterangan oleh petugas. Selain 2 orang terapis, ternyata ada 23 terapis lainnya yang ada di lokasi tersebut. Sehingga total ada 25 terapis yang dibawa oleh petugas Satpol PP.

“Makanya kita amakankan untuk diperiksa lebih dalam,” ucapnya.

Idris menyatakan, dari 70 kamar yang berada di hotel tersebut, 11 kamar di antaranya digunakan sebagai tempat pijat. Pihaknya akan memanggil pemilik hotel untuk dimintai keterangan.

Bukan hanya itu, sebagai tindakan tegas, pihaknya langsung menyegel kamar yang dijadikan tempat praktik pijat.

“Mereka melanggar Perda Kota Bandung nomor 19 tahun 2012 tentang izin gangguan dan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” tukasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan menambahkan, dari hasil penelusuran diketahui bahwa hotel tersebut sudah lama tidak memperpanjang izin. Selain itu juga telah beralih fungsi menjadi indekos.

Baca juga: Warga Medan Buka Posko Terkait Keluhan Investasi Yusuf Mansur

“Saat kita cek lokasi sudah lama tidak memperpanjang izin. Fungsi hotel itu juga seperti kos-kosan. Kita tentu akan memberikan sanksi. Kalau terbukti ada penyimpangan jelas tempat akan ditutup,” pungkas Edward. (Yayan – www.harianindo.com)