Home > Ragam Berita > Nasional > Warga Medan Buka Posko Terkait Keluhan Investasi Yusuf Mansur

Warga Medan Buka Posko Terkait Keluhan Investasi Yusuf Mansur

Medan – Investasi yang dikelola oleh Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur kembali mendapatkan keluhan dari para investornya.

Warga Medan Buka Posko Terkait Keluhan Investasi Yusuf Mansur

Kali ini terjadi di Medan, Sumatera Utara, dimana seorang investor bernama Rahmanizar menanyakan uang investasi dari orang-orang yang diajaknya, yang telah ditanamkan kepada Ustaz Yusuf Mansyur.

“Ibu Rahmanizar ini bertanggungjawab secara moral terhadap investasi orang yang diajaknya. Perdamaian sudah, Yusuf Mansur juga bersedia mengembalikan semua dana yang telah diterimanya,” kata Sudarso Arief Bakuama, penerima kuasa dari Rahmanizar, Jumat (9/6/2017).

Sudarso juga pernah melaporkan ke Direktur Tindak Pidana Umum Barekrim Polri pada 26 Agustus 2016 lalu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pembangunan Hotel Siti di Tanggerang, Provinsi Banten.

Tidak hanya itu saja, Yusuf Mansyur juga dilaporkan terkait pembangunan Condotel Moya Vidi di Jalan Magelang KM 75 Sleman, Yogyakarta.

Sudarso memberitahukan supaya warga Medan yang mempunyai masalah investasi yang berkaitan dengan Yusuf Mansyur agar menghubungi dirinya agar bisa dibantu penyelesaiannya.

“Pertemuan kita hari ini adalah untuk memberitahukan kepada warga Medan yang merasa pernah berinvestasi dengan Yusuf Mansur agar mendatangi kami. Biar kami data dan bantu penyelesaiannya seperti yang dialami Ibu Rahmanizar. Mungkin kita akan buka posko untuk menampung keluhan-keluhan warga Medan,” ucap Sudarso.

Sudarso kemudian menceritakan bahwa pada November 2012 lalu, Yusuf Mansur pernah datang ke Hotel Kanaya di Jalan Darussalam Medan untuk mengisi acara pengajian akbar yang diadakan oleh Sahabat Yusuf Mansur.

Pada kesempatan tersebut Yusuf Mansur menyampaikan keinginannya untuk membangun Hotel Siti untuk tempat transit jamaah umrah.

“Dia lalu bilang, saya butuh 10 orang yang mau berinvestasi Rp 100 juta, ternyata yang angkat tangan lebih dari sepuluh orang,” ucapnya.

Yusuf kemudian mengatakan butuh 20 orang berinvestasi Rp 50 juta, yang angkat tangan lebih dari 20 orang. Terakhir Yusuf membutuhkan 50 orang yang mau berinvestasi Rp 10 juta, dan yang angkat tangan lebih dari 50 orang.

“Dalam satu malam itu, saya kira Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar terkumpul,” ungkap Sudarso.

Rahmanizar sendiri baru memberikan uangnya beberapa hari kemudian, setelah menjual perhiasan. Empat tahun berlalu tidak ada kejelasan. Rahmanizar lalu membawa ini ke jalur hukum dengan bukti transfer Rp 100 juta ke rekening Yusuf Mansur.

Pada 26 Agustus 2016 Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Laporan Polisi Nomor LP/873/VIII/2016/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ustad Yusuf Mansur.

Pada 21 Februari 2017 terjadi perdamaian antara Ustad Yusuf Mansur dengan Rahmanizar bahwa Yusuf mengakui dirinya menerima uang dari Rahmanizar dan orang-orang yang diajak Rahmanizar atau disebut pihak ketiga.

Yusuf Mansyur lantas mengembalikan dana investasi dan tambahannya sebesar Rp 175 juta. Pengembalian modal para pihak ketiga juga dijelaskan dalam surat perdamaian itu.

“Ibu Rahmanizar wajib mensosialisasikan perdamaian ini dan menyatakan bahwa Yusuf Mansur mau mengembalikan uang para pihak ketiga,” ucap Sudarso.

“Semoga saudara-saudara kita yang sudah berinvestasi bisa mendapatkan hak-haknya. Banyak pihak ketiga yang tidak tahu soal perdamaian ini dan mengikhlaskan saja, padahal ketika mengikhlaskan sesuatu yang salah adalah zholim,” tambah Sudarso.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Imigrasi Bantah Habib Rizieq Dapat Visa Unlimited dari Arab Saudi

Imigrasi Bantah Habib Rizieq Dapat Visa Unlimited dari Arab Saudi

Jakarta – Pihak Imigrasi Indonesia membantah klaim yang disebutkan oleh pengacara Habib Rizieq yang mengatakan ...