Home > Ragam Berita > Nasional > Fadli Zon Kritik Cara Pemerintah Bubarkan Ormas

Fadli Zon Kritik Cara Pemerintah Bubarkan Ormas

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengeritik pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah.

Fadli Zon Kritik Cara Pemerintah Bubarkan Ormas

Fadli Zon

“Dalam diskusi di sebuah stasiun televisi swasta, Pak Romli Atmasasmita yang terlibat dalam perumusan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyangkal jika Perpputersebut menghapus prosedur hukum tentang pembubaran ormas, melainkan sekadar menyederhanakannya,” katanya di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

“Tapi, sebagaimana yang kita saksikan sendiri, hari ini, pencabutan status hukum dan pembubaran HTI terbukti tidak melalui prosedur tersebut. Tidak ada peringatan dan proses pendahuluan. Inilah yang sejak awal kita kritik. Tidak adanya ‘due process of law’ ini berbahaya bagi demokrasi yang sedang kita bangun,” ujarnya.

“Saya melihat pemerintahan sekarang ini cenderung kian memperluas subyektivitasnya dalam proses penegakkan hukum,” lanjut Fadli Zon.

Fadli menambahkan, tak hanya dalam Perppu No. 2/2017 tentang Ormas saja, tapi juga dalam naskah revisi UU Anti-terorisme yang tengah diajukan.

“Misalnya, setiap pihak yang diduga teroris oleh aparat bisa langsung ditahan tanpa perlu bukti apapun,” katanya.
Dalam kasus ormas, menurut Fadli, setiap ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 bisa langsung dibubarkan. “Semuanya tanpa melalui lembaga peradilan. Ini sangat berbahaya,” ucapnya.

Dengan subyektivitasnya tadi, masih kata Fadli, pemerintah sudah mengabaikan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang selama ini kita pegang karena mereka kemudian lebih mementingkan prinsip negara kekuasaan (machtstaat).

“Langkah pemerintah tersebut pasti akan dievaluasi oleh DPR, terutama terkait posisi Perppu Ormas,” tukasnya.

Menurutnya, DPR punya kuasa untuk menolak atau menerima Perppu tersebut.

“Saya sendiri melihat jika Perppu Ormas tersebut bukanlah hendak mengisi kekosongan hukum, tapi malah mengubah tatanan hukum, terutama terkait hak berserikat dan berkumpul yang sebenarnya dijamin oleh konstitusi,” kata Fadli.

Dinegara hukum demokratis, yang menghargai kedaulatan rakyat, lanjut Fadli, subyektivisme negara seharusnya dibatasi oleh regulasi.

“Itulah filosofi penyusunan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tempo hari,” tegasnya.

Namun Fadli juga menyebutkan, filosofi ini telah dibatalkan oleh Perppu yang sepenuhnya mengedepankan aspek kedaulatan negara.

Baca juga: Farhan Mengaku Sudah Lama Menjadi Korban Bullying di Kampus

“Saya kira, DPR harus menolak Perppu Ormas dijadikan UU,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Mahfud MD Sebut Sejumlah Aktivis 98 Kini Jadi Koruptor, Siapa Saja?

Mahfud MD Sebut Sejumlah Aktivis 98 Kini Jadi Koruptor, Siapa Saja?

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam tweetnya menyebutkan bahwa sejumlah aktivis 98 ...