Jakarta – Mantan orang nomor satu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang totalnya mencapai Rp 436 miliar.

Bupati Cantik Kukar Diduga Terima Gratifikasi Rp 436 Miliar

Menurut keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, Rita dan tim suksesnya diduga banyak menerima bantuan dari pengusaha saat masa kampanye lalu, sehingga Rita kemudian melakukan ‘balas jasa’ setelah dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar.

“Sebagai imbalan, banyak yang diberikan izin konsesi atau kemudahan, karena sudah banyak membantu dalam proses kampanye sampai terpilih,” kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Dalam kasus gratifikasi ini, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kukar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)