Jakarta – Akhir April 2018 mendatang adalah batas waktu pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi, seperti yang telah diwajibkan pemerintah. Karena mulai 1 Mei 2018, operator akan langsung melakukan pemblokiran nomor SIM yang belum teregistrasi.

Mulai 1 Mei, XL Akan Blokir Nomor Pengguna Yang Belum Lakukan Registrasi

Pihak XL Axiata sebagai salah satu operator seluler di Indonesia, akan langsung memblokir nomor pengguna yang belum melakukan registrasi.

Menurut CEO XL Axiata Dian Siswarini, sudah ada sekitar 16 juta nomor pengguna XL yang telah diblokir, termasuk pelanggan yang melakukan registrasi massal dengan satu nomor KK.

“Sampai sekarang sudah ada sekitar 47 juta nomor yang telah teregistrasi. Ada 16 juta SIM yang sudah diblokir,” ungkap Dian di acara media gathering di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (26/4/2018).

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mengeluarkan aturan agar setiap pengguna SIM card melakukan registrasi berdasarkan nomor KTP dan KK. Bila itu tidak dilakukan, maka operator seluler akan melakukan pemblokiran berdasarkan batas waktu yang telah disosialisasikan.

Pertama, operator akan melakukan pemblokiran pada layanan telepon dan SMS keluar untuk nomor yang tidak diregistrasi sampai akhir April 2018 besok.

Lalu pada tahap kedua, operator akan melakukan pemblokiran untuk layanan telepon dan SMS masuk.
(samsul arifin – www.harianindo.com)