Jakarta – Kemarin akhirnya Polda Jawa Barat resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Polisi Menampik Ada Deal Khusus Untuk Penghentian Kasus Habib Rizieq

Irjen Setyo Wasisto selaku Kadiv Humas Polri sudah mengatakan bahwa SP3 untuk Rizieq merupakan kewenangan penyidik. Karena itu dia menepis anggapan yang menyebut ada kesepakatan tertentu di balik SP3 untuk tokoh yang dikenal frontal menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.

Ditemui di Jakarta kemarin, dirinya berkata bahwa “Saya tegaskan bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu,”

Dirinya juga menegaskan bahwa tak ada yang bisa mengintervensi penyidik. Karena itu, keputusan Polda Jabar menerbitkan SP3 untuk Rizieq merupakan kewenangan penuh penyidik.

“Sudah disampaikan penyidik keoada penasihat hukum Rizieq Shihab. Jadi itu saja,” ucap Setyo.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)