Jakarta – Marak meme di media sosial yang menyebutkan Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai presiden karena mencalonkan diri kembali menjadi calon presiden pada Pilpres 2019 mendatang.

Calon Presiden Petahana Tidak Perlu Mundur dari Jabatannya

Terkait hal ini, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, calon presiden petahana tidak wajib mundur atau cuti dari jabatannya.

“Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita,” ujar Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).

Yusril menambahkan, memang dalam Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dijelaskan bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya, namun ketentuan itu sudah tidak berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden sebagai petahana.

“Hal yang sama diatur juga dalam pasal 170 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di media sosial kini beredar copy Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2018 itu disertai kata-kata ‘Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga’. Padahal UU Nomor 42 Tahun 2008 itu sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017,” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sedangkan dalam perspektif Hukum Tata Negara, Presiden dan Wapres petahana memang tidak seharusntya berhenti atau cuti. Sebab bila itu diterapkan akan menimbulkan gangguan bagi stabilitas politik dan pemerintahan.

Yusril menjelaskan, bila presiden cuti selama satu tahun untuk mengikuti rangkaian proses Pilpres maka MPR harus melakukan sidang Istimewa untuk melantik wakil presiden menjadi presiden.

“Bagaimana jika Wapres sama-sama menjadi petahana bersama dengan Presiden, atau wapres maju sebagai Capres, maka kedua-duanya harus berhenti secara bersamaan. Kalau ini terjadi, maka Menhan, Mendagri dan Menlu (triumvirat) akan membentuk Presidium Pemerintahan Sementara. Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan SI MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru,” tandas Yusril.
(samsul arifin – www.harianindo.com)