Home > Hiburan > Gosip > Terkait Narkoba, Roro Fitria Divonis Empat Tahun Penjara

Terkait Narkoba, Roro Fitria Divonis Empat Tahun Penjara

Jakarta – Aktris dan model Roro Fitria dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus narkoba dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta.

Terkait Narkoba, Roro Fitria Divonis Empat Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Roro Fitria dinyatakan melanggar pasal 112 UU No.35 tahun 2009 karena terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Sebelumnya pada 14 Februari 2018 lalu, polisi menangkap seorang pria berinisial WH di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.

Dari tangan WH, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang menurut pengakuannya merupakan pesanan Roro Fitria.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Afgan Akui Senang Digosipkan Menikah dengan Rossa

Afgan Akui Senang Digosipkan Menikah dengan Rossa

Jakarta – Kedekatan Afgan dan Rossa kembali menjadi perbincangan publik. Lantaran ada kabar, keduanya telah ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135