Jakarta – Penyidikan kasus suap proyek Meikarta terus digenjot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 9 tersangka, Jumat (2/11/2018).

Terkait Kasus Suap Meikarta, KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap 16 Orang

Saksi-saksi yang akan diperiksa hari ini adalah Dadang Mohammad (Kadis BPMPTSP Provinsi Jabar), Rofiq (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bekasi),Rohim ( Kadis Kominfo Kabupaten Bekasi), Juhandi (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi), Kristi (staf keuangan PT Lippo Cikarang), Meida (sekretaris pribadi Toto Bartholomeus), dan Henry Lincoln (sekretaris dinas pariwisata, budaya, pemuda dan olahraga kabupaten Bekasi).

“Enam saksi diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro) dan satu saksi diperiksa untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/11/2018).

Selain itu, turut diperiksa sembilan tersangka suap izin IMB proyek Meikarta. Yakni Billy Sindoro (direktur operasional Lippo group), Henry Jasmen (pegawai Lippo group), Taryudi (konsultan Lippo group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo group), Neneng Hasanah Yasin (bupati Bekasi), Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (Kadis PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Dewi Tisnawati (Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi).

“Mereka diperiksa sebagai tersangka untuk dirinya sendiri,” kata Febri.

Baca juga: Din Syamsuddin Imbau Masyarakat Tidak Perpanjang Polemik Pembakaran Bendera Tauhid

Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi diduga menerima suap terkait pengurusan IMB proyek Meikarta.
Diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta seorang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Kesepakatan mahar pengurusan IMB itu diduga senilai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas di Pemkab Bekasi. Dari total komitmen fee itu telah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada periode April, Mei, dan Juni 2018. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)