Jakarta – Buni Yani sudah mengajukan penangguhan eksekusi di Kejari Depok. Namun Kejagung menegaskan eksekusi tetap dijalankan sesuai surat panggilan yang dikirimkan Kejari Depok.

Kejagung Pastikan Tetap Eksekusi Buni Yani Besok

Saat dikonfirmasi, Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menuturkan bahwa “Silakan saja (mengajukan penangguhan eksekusi), Tapi pertimbangannya dari JPU. Tetap dieksekusi,”

“Putusan akhir di putusan MA, walaupun mengajukan PK, tidak menghalangi eksekusi,” tegas Mukri.

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum yang bersangkutan menuturkan bahwa permohonan penangguhan eksekusi akan segera diajukan ke Kejari Depok.

Aldwin menyoroti tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan kasasi. Putusan kasasi, menurutnya, hanya menyangkut penolakan permohonan kasasi dari Kejari Depok serta permohonan dari Buni Yani.

“Untuk itu, kita akan mengajukan penangguhan eksekusi ini. Karena kita memohon harus jelas dulu. Ini harus jelas dulu,” kata Aldwin.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)