Jakarta – Setelah dilakukan pemeriksaan sejak Minggu (26/5/2019), penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi, Mustofa Nahrawardaya, pada Senin (27/5/2019).

Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya, Ini Alasannya

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menahan Mustofa karena ancaman pidana yang dikenakan kepadanya di atas 5 tahun.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan. (Pertimbangan menahan) Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).

Awalnya Mustofa dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomo 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menambahkan jeratan pasal kepadanya.

“Yang bersangkutan oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a, Pasal 28 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 Undang-undang 1 Tahun 1946,” jelas Dedi.

Terkait hal ini, Dedi menghimbau kepada semua masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan konten yang bersifat sensitive, serta melakukan cek dan ricek.

“Oleh karenanya seluruh masyarakat untuk betul-betul berhati-hati. Untuk menggunakan media sosial, harus betul-betul cek dan ricek, harus betul-betul disaring dulu sebelum di-sharing setiap konten baik itu foto, video, narasi,” ucap Dedi.

“Harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten. Jadi jangan langsung ikut-ikutan memviralkan, bahkan menambahkan foto, narasi dan sebegainya,” lanjutnya.

Seperti diketahui Mustofa Nahrawardaya menuliskan cuitan terkait sejumlah oknum Brimob yang disebutnya telah melakukan pemukulan terhadap seorang anak bernama Harun yang baru berusia 15 tahun, hingga koban tewas.

Cuitan Mustofa ini terkait beredarnya rekaman video yang memperlihatkan sejumlah anggota Brimob memukuli seorang pemuda di halaman samping Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/5/2019) pagi.

Namun menurut keterangan polisi, video tersebut menggambarkan penangkapan terhadap tersangka kerusuhan bernama Andri Bibir, dimana yang bersangkutan masih hidup dan saat ini telah ditahan.
(samsularifin – www.harianindo.com)