Jakarta – Permasalahan terkait penerbitan IMB di pulau reklamasi tetap berlanjut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa penerbitan IMB yang ia lakukan berdasarkan pada Pergub 206/2016 yang diterbitkan di era sebelumnya.

Meski demikian, Anies justru mempertanyakan alasan keberadaan Pergub yang diterbitan oleh Basuki Tjahaja Purnama itu. Pertanyaan tersebut dituliskan di dalam sebuah keterangan yang dirilis Pemprov DKI Jakarta perihal IMB di pulau reklamasi.

“Lalu, apa urgensinya hingga Gubernur saat itu tidak menunggu Perda dan malah menerbitkan Pergub rencana tata kota?” bunyi salah satu kutipan dari keterangan tertulis Pemprov DKI itu.

Dari pertanyaan lahir pula pertanyaan. Anies dalam merespon persoalan tersebut pun juga menanyakan pertanyaan yang sama kepada gubernur sebelumnya.

“Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda, bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama,” kata Anies.

Baca Juga: Anak Buah Anies Memilih Mundur dari Plt Kepala Dinas LH Karena Mengaku Tak Nyaman

Walaupun bisa dikatakan sah-sah saja apabila panduan rancangan kota ditentukan dalam peraturan tingkat Pergub dan tidak sampai pada tingkatan Perda, namun Anies berargumen bahwa terdapat celah hukum untuk itu.

Anies menyebutkan celah tersebut berasal dari Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Menurut peraturan tersebut, bisa saja Pemerintah Daerah untuk memberikan persetujuan sementara atas pendirian bangunan apabila belum ada Perda yang mengatur.

“Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK),” ungkap Anies. (Elhas-www.harianindo.com)