JAKARTA, – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memberikan pernyataan bahwa pihaknya sebagi pemohon tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembuktian terhadap kecurangan yang terjadi pada pemilihan presiden 2019.

Menurut Bambang, yang bisa memberikan bukti kecurangan adalah institusi negara. “Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/06/2019).

Bambang memaparkan, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan pembanding adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.

Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara konvensional seperti membandingkan formulir C1.

Dia pun membandingkan MK yang berubah ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diinginkan ke arah yang lebih modern.

“Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Hal yang juga dinyatakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga, Dahnil Anzar.

Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.

“Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.

MK sudah selesai menggelar sidang sengketa pemilihan presiden 2019. Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan berbagai agenda sebagai berikut : pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait. Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan mengeluarkan keputusan sengketa perkara pada Kamis (27/06/2019). (Hari-www.harianindo.com)