JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak mengabulkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tim sukses pasangan calon (paslon) 02 itu mengajukan kasasi ke MA perihal putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2019.

“Penolakan MA ini sudah sangat selayaknya didukung dan diapresiasi, karena tuduhan TSM itu sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Wakil Sekretaris TKN Ahmad Rofiq, di Jakarta ,Rabu (26/06) malam.

Rofiq menganggap bahwa tudingan TSM ini sangat mengada-ada bahkan terkesan ngawur. Dia menegaskan, fakta-fakta yang konon dijadikan sebagai alat bukti tidak dapat dibuktikan dengan valid.

Sekretaris Jendral Partai Perindo ini menilai, penolakan ini memberikan pesan bahwa tuduhan TSM adalah pepesan kosong. Dia menilai, masyarakat akhirnya mengetahui bahwa proses penyelnggaran telah dilakukan sesui denga aturan yang berlaku.

Hal yang senada juga dinyatakan oleh Wakil Ketua TKN Arsul Sani. Dia mengatakan, ditolaknya permohonan kasasi BPN perihal klaim adanya kecurangan TSM oleh paslon 01 yang dulu diajukan kepada Bawaslu menunjukkan bahwa putusan Bawaslu terdahulu yang tidak menerima klaim tersebut sudah benar. Dia menyatakan pada faktanya BPN tidak berhasil untuk membuktikan.

Ia meyakini bahwa nanatinya putusan yang dikeluarkan oleh MK akan dalam satu pemahaman dengan yang telah dikeluarkan oleh MA. “Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau paslon 02 adalah klaim ygang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai,” tegasnya.

Sebelumnya, BPN melakukan gugatan atas putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 terkait pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2019. Dalam putusannya, Bawaslu menolak tuduhan kecurangan TSM Pilpres 2019 sebagaimana dimohonkan BPN.

MA selanjutnya mengeluarkan putusan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum antara Ketua BPN Jenderal (Purn) Djoko Santoso, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan ditolak.

Putusan itu terdapat dalam Putusan MA RI No. 1/P/PAP/2019. Putusan itu terkait dengan permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Atas putusan ini, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000. Pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso dengan lawannya adalah Bawaslu. (Hari-www.harianindo.com)