Jakarta – Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Sovia Warman dijatuhi sanksi hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 8 juta potong subsider satu bulan karena terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2019.

Vonis terhadap Sovia dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat, Selasa (02/07/2019). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu lima bulan dan denda Rp 16 juta.

Dalam pembacaan putusan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Darma Indo Damanik bersama dua anggota Majelis Imanuel MP. Siratit dan Debora Manulang, Sovia ditetapakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Apa yang telah dialkukan oleh Sovia dianggap oleh hakim mencederai nilai-nilai demokrasi dan sempat menyatakan keterangan yang berbelit-belit.

Vonis tersebut berdasarkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 29 juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu didapatkan untuk diberikan ke kas negara.

Sovia Warman didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi yang merupakan calon legislatif DPRD Indragiri Hulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal ini muncul ke permukaan setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang ada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).

Sebelumnya, berdasarkan hasil temua penyidikan, dari awalnya hanya ada dua tersangka bertambah menjadi lima tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.

Para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 29 juta dan diiming-imingi Rp 5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa, Dodi Fernando menyatakan pikir-pikir dahulu kepada ketua majelis.

Sementara untuk dua orang terdakwa lainnya Randa Ronaldo dan Masnur, majelis hakim memutuskan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 8 juta serta subsider satu bulan.

Dalam kasus tersebut didapati ada enam tersangka yaitu Randa Ronaldo (Ketua PPK Rengat), Muhammad Ridwan (Anggota PPK Rengat), Masnur (Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat), Tabroni (warga Kecamatan Pasir Penyu), Sovia Warman (Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu), dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP. (Hari-www.harianindo.com)