Kabupaten Bogor – Anjing yang dibawa SM (52) masuk ke Masjid Jami Al Munawaroh, Sentul City, sempat dicari-cari oleh petugas kepolisian. Namun, naasnya anjing tersebut ditemukan dalam kondisi mati.

Kepala Divisi Keamanan Sentul City, Paulus Krisdiyanto, menyatakan bahwa pihaknya saat itu mencari anjing tersebut sejak Senin (01/07/2019).

“Sebagai satuan pengamanan wilayah, saya mencoba membantu pihak kepolisian mengungkap atau mencari yang saat itu hilangnya anjing ya. Karena di kawasan kita, kita coba mencari. Dari Senin itu kita sudah cari. Beberapa personel mencari tetapi tidak ditemukan selama dua hari,” kata Paul saat ditemui di Mako Security Sentul City, Jalan Raya Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (03/07).

Pada Selasa (02/07), seorang sekuriti mendapati anjing yang sudah tergeletak di bawah tiang listrik di salah satu pertigaan jalan. Lokasinya sekitar 100 meter dari Masjid Al Munawaroh. Saat itu, sekuriti Sentul City bersama-sama dengan kelompok pencinta binatang lalu lapor ke Polsek Babakan Madang.

“Setelah ditemukan ternyata sudah kondisi kayak demikian kita mencoba langsung lapor ke pihak berwajib. Sudah dilaporkan, sudah dicek keberadaan semuanya, karena penyayang binatang juga kami langsung menguburkan.” ungkapnya.

Tampak terdapat luka di mulut saat anjing tersebtu ditemukan. Saat berkoordinasi, polisi memngiyakan bahwa anjing yang tersebut merupakan anjing yang dibawa oleh SM ketika memasuki masjid.

“Iya (polisi membenarkan itu anjing SM),” jelas Paul.

Sebelumnya diberitakan, SM saat ini telah ditahan atas kasus penodaan agama dan ditahan. Akan tetapi, karena keterangan keluarga menyebut SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan dengan menunjukkan bukti perawatan kejiwaan dari dua rumah sakit, SM kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diobservasi.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto (RS Polri) Brigjen Musyafak menjelaskan bahwa SM mengalami gangguan jiwa tipe skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif. Meski demikian, pihak Polres Bogor tetap akan melimpahkan kasus ini hingga ke pengadilan.

“Saya tekankan bahwa kasus ini terhadap tersangka kita kenakan Pasal 156 KUHP, 156a KUHP. Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya. Lanjut. Kalaupun nanti hasil dari kejiwaan tersebut, pemeriksaan kejiwaan, memang memiliki gangguan kejiwaan, seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, kejiwaan, itu semua nanti akan diputuskan di pengadilan. Jadi atas keputusan hakim di pengadilan,” kata AKBP Dicky di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (02/07).

Berkenaan dengan kasus tersebut, MUI tak yakin SM benar-benar sadar membawa anjingnya masuk ke masjid. MUI menyadari kasus tersebut bisa mengganggu hubungan beragama di Tanah Air. Karena itu, MUI mengingatakn agar kasus tersebut tidak dibesar-besarkan.

“Kepada masyarakat, sudah selesai. Masjid menyatakan tidak ada masalah lagi,” kata Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (02/07). (Hari-www.harianindo.com)