Jakarta – Hingga kini Front Pembela Islam (FPI) masih belum mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) ormas. Meski demikian, mereka tetap diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas pemerintah asalkan telah memberitahu pihak kepolisian terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo. Diketahui bahwa pada Sabtu (24/08/2019) lalu, FPI mengadakan acara Milad ke-21 organisasi tersebut di Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara. Stadion tersebut merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Enggak ada masalah sih, selagi kepolisian memberi izin,” kata Soedarmo pada Minggu (25/08/2019).

Baca Juga: Anies Menyebut Kehadiran FPI Memberi Manfaat di Jakarta

Akan tetapi, FPI tidak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah dikarenakan SKT yang belum diperpanjang. FPI pun hingga kini masih belum memenuhi semua persyaratan meski telah mengajukan permohonan untuk memperpanjang SKT.

Disebutkan oleh Soedarmo bahwa FPI masih belum memberikan sejumlah berkas yang disyaratkan. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Belum dilengkapi sampai sekarang, rekomendasi Kemenag, AD/ART belum ditandatangani, dan beberapa syarat pernyataan,” ungkap Soedarmo.

Dengan kata lain, FPI bukanlah organisasi ilegal walaupun SKT mereka belum diperpanjang. Mereka masih diperbolehkan untuk beraktivitas di Indonesia. (Elhas-www.harianindo.com)