Jakarta – Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap Zulkifli.

Dari pantauan secara langsung, Zulkifli tampak meninggalkan gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (04/10/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Zulkifli, dengan mengenakan kemeja putih dan jaket hitam, tampak dengan dua orang yang mendampinginya.

Zulkifli terlihat terburu-buru untuk keluar dari gedung KPK dengan kepala yang menunduk. Zulkifli memilih untuk bungkam ketika dicerca dengan berbagai pertanyaan terkait dengan kasus yang menimpanya.

“No comment, nggak usah, pengacara-pengacara saja. Makasih,” ujar Zulkifli.

Pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini guna memeriksa Zulkifli sebagai tersangka terkait dengan kasusnya. Selain itu, terkait dengan tersangka Zulkifli KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya.

KPK telah menetapkan ZSulkifli sebagai tersangka atas kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga diduga telah menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli diduga telah memindahtangankan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengatur DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk kasus kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga telah mendapatkan gratifkasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli juga sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencegahan tersebut diberlakukan selama enam bulan hingga November 2019.

Zulkifli dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli disangkakan dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Hr-www.harianindo.com)