Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim mendapatkan banyak keluhan terkait kebijakan yang selama ini sudah dijalankan. Oleh karena itu, dirinya akan melakukan perombakan kebijakan menteri yang dahulunya adalah warisan dari Menteri Susi Pudjiastuti.

“Dari 10 hari saya menjabat banyak yang minta regulasi dikoreksi. Akan saya sampaikan setelah pada waktunya nanti, yang jelas ada rencana untuk merevisi demi kepentingan masyarakat, pembudidaya ikan, nelayan, petambak garam dan pembudaya lainnya,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (06/11/2019).

Edhy pun enggan untuk membeberkan kebijakan mana yang akan ia rombak. Namun, kemungkinan akan ada lebih dari satu kebijakan yang akan ia rombak.

Kendati enggan untuk mengungkapkan secara blak-blakan, Edhy mengambil contoh kebijakan yang selama ini dikeluhkan, seperti perihal aturan penjualan kepiting yang wajib memenuhi berat minimal 150 gram.

Aturan tersebut tertulis didalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

“Ada kan kepiting harus 150 gram yang boleh dibawa. Tapi ada kepiting budi daya yang soft shell (kepiting soka) itu tidak perlu sampai 150 gram sudah bisa dijual. Ini juga perlu kami kaji, nggak perlu lama-lama,” jelasnya.

Menurut Edhy harus ada pembedaan pembatasan bobot penjualan kepiting antara yang didapatkan dari hasil budidaya dan tangkapan biasa. Menurutnya untuk kepiting hasil budidaya tidak perlu ada peraturan tersebut.

“Kalau alam mungkin boleh dapat perlakuan, tapi kan budi daya tidak. Ada kekhawatiran memang takut jadi modus, tapi loh kita kan ada alat kontrol. Sebelum dia diterbangkan ada surat dari karantina ada pengawasan dari PSDKP,” terangnya.

Selain itu, Edhy pun menyoroti terkait alat tangkap ikan. Menurutnya selama ini aturan tersebut dapat mematikan bagi nelayan kecil.

Edhy juga menyoroti terkait kebijakan larangan alih muatan ikan (transhipment) di laut. Menurutnya budidaya ikan kerapu bisa mati dengan adanya kebijakan tersebut, lantaran tidak ada kapal yang enggan untuk mengangkut hasil budidaya tersebut.

“Ini semua sudah masuk dalam radar kami, radar saya,” sambungnya.

Dia mengungkapkan bahwa bulan ini sudah dimulai untuk persiapan revisi kebijakan di KKP. Diharapkan revisi kebijakan tersebut tuntas pada Desember 2019 sehingga revisi kebijakan tersebut bisa keluar pada awal tahun.

“Sehingga tahun baru ada hadiah buat nelayan kita,” tutupnya. (Hr-www.harianindo.com)