Jakarta – Pemerintah baru-baru ini resmi meluncurkan portal aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) ‘aduanasn.id’ yang digadang-gadang mampu mengurangi angka ASN yang terpapar radikalisme. Peluncuran tersebut juga dibarengi dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan ASN.

Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara ada pula lembaga-lembaga lain yang terlibat seperti Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Badan Kepagawaian Nasional (BKN).

Mengenai portal aduan ASN, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berharap agar portal tersebut mampu mengurai sejumlah permasalahan di kalangan ASN melalui fakta dan data yang didapat dari portal tersebut.

“Berkaitan dengan launching ini Kemenkominfo berfungsi sebagai fasilitas yang menyediakan sarana dan infrastrukur. Dan tentu diharapkan digitalisasi ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realita yang berguna, bermanfaat,” kata Johnny di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

“Semuanya disediakan hanya satu kepentingan yaitu kenyamanan bagi keseluruhan portal besar ASN dan bagi peningkatan key perfomance indikator bagi seluruh ASN,” imbuh Johnny.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Sekretaris Menpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan bahwa portal tersebut bisa menjadi sarana penanganan ASN yang terpapar paham radikalisme. Terlebih, saat ini BNPT tengah fokus menekan angka radikalisme di ASN.

“Kami tegaskan sekali lagi, memang kondisi intoleransi dan radikalisme itu ditekankan oleh BNPT. Radikalisme sebenarnya netral tapi ada yang negatif, karena selama ini sejak reformasi mungkin tidak ada screening, maka ini sering tak tertangani,” kata Dwi.

Terkait kegunaan portal ‘aduanasn.id’, Dewi mengatakan bahwa masyarakat juga mampu mempergunakan portal tersebut apabila ingin melaporkan ASN yang ditemukan bermasalah.

“Ini platform untuk masyarakat mengadukan ASN. ASN juga boleh mengadukan kan sama masyarakat juga,” pungkas Dewi. (Elhas-www.harianindo.com)