Jakarta – Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan sanksi berupa denda bagi para pelanggar di jalur sepeda. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jajarta Syfarin Liputo. Kini, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Nanti ditandatangani dulu kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum,” kata Syafrin pada Rabu (20/11/2019).

Setidaknya, akan ada dua jenis tindakan yang akan diterapkan kepada para pelanggar jalur sepeda. Pertama, para pengendara sepeda motor atau pengemudi roda empat akan dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 284.

“Di mana di sana diancam pidana kurung maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp500 ribu,” ujar Syafrin.

Baca Juga: Ferdinand Sindir Anies Soal Pembongkaran Jalur Sepeda

Sedangkan tindakan kedua yang akan dilakukan adalah penderekan atau pemindahan kendaraan bermotor apabila parkir di jalur sepeda. Tak hanya itu, pelanggar juga diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.

“Untuk sepeda motor perhari Rp 250 ribu berlaku akumulatif kemudian roda 4 perhari Rp 500 ribu berlaku akumulatif,” papar Syafrin.

Untuk mengawasi agar para pengguna jalan tak melanggar, sejumlah petugas Dishub nantinya akan dikerahkan untuk patroli dan sosialisasi rutin sebagai langkah preventif.

“Prinsip patroli kita itu mobile. Jadi akan ada namanya tim lintas jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub, dan TNI untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak,” ungkapnya.

Untuk saat ini, peraturan tersebut masih menunggu lampu hijau dari sejumlah pihak. Syafrin mengatakan bahwa aturan tersebut sudah masuk ke Biro Hukum DKI Jakarta.

“Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran pemda baru kita akan umumkan berlaku. Jadi saya sambil menunggu penetapan itu,” pungkasnya. (Elhas-www.harianindo.com)