Yogyakarta – Buntut dari kasus kecelakaan yang disebabkan oleh bus Trans Jogja di Sleman, sopir bernama Arif Himawan Suryadi (32) dan kondektur bus dipecat oleh PT Anindya Mitra International (AMI) selaku operator bus Trans Jogja.

Dalam kecelakaan tersebut, bus Trans Jogja menabrak seorang pengendara sepeda motor bernama Aji Pradana (18) hingga tewas.

“Maka saya pecat mereka (sopir dan kondektur),” ujar Direktur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari di kompleks Kepatihan DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (29/11/2019).

Polisi sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada Arif atas kasus tabrakan di simpang empat UPN, Sleman, pada Rabu (27/11/2019) lalu. Berdasarkan keterangan dari polisi, tersangka mengaku bahwa pada saat itu ia menerobos lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

“Dari hasil pemeriksaan, sopir (Arif) mengakui menerobos lampu merah,” ujar Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah, pada Jumat (29/11/2019).

Hingga kini, polisi masih mendalami motif dari Arif yang menerobos APILL sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko, mengungkapkan bahwa Arif dan kondekturnya ditahan pada Rabu (27/11/2019) malam lalu.

“Untuk sementara terindikasi pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, dimana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang,” kata Mega pada Kamis (28/11/2019). (Elhas-www.harianindo.com)