Jakarta –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang dalam proses likuidasi puluhan Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Syariah Rakyat (BPRS). Hingga 22 Januari 2026, terdapat 18 BPR/BPRS yang dalam proses likuidasi LPS.
Hingga saat ini, masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi, kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, sejak tahun 2005 hingga 31 Desember 2025, LPS telah melikuidasi satu bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Ia mengatakan, setiap likuidasi bank dilakukan LPS dengan cepat dan efektif.
Sedangkan total simpanan bank yang dicairkan sebesar Rp3,99 triliun untuk 500.818 nasabah. Rinciannya, status simpanan layak bayar (SLB) sebesar Rp3,4 triliun (85,17%) dan simpanan tidak layak dibayar (STLB) Rp592,14 miliar (14,83%).
“Penyebab utama tidak layak membayar karena rata-rata suku bunga di atas TBP LPS sekitar 64,95%, disusul menyebabkan bank tidak sehat sekitar 29,02%, dan yang tidak terdaftar di bank 6,02%,” jelasnya.
Farid menambahkan total aset LPS pada tahun 2025 meningkat 13,6% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 276,2 triliun. LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, meningkat 13,8% dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3% menjadi Rp 213,4 triliun. Kemudian, LPS juga memberikan kontribusi pembayaran pajak sepanjang tahun 2025 sebesar Rp3 triliun atau meningkat 15,3% dari tahun 2024.
Video: Mengenal LPS lebih dekat
Video: Mengenal LPS lebih dekat
(api/jam)

