LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 3,50%


Jakarta

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan (TBP) pada level 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum. Keputusan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.

Anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengungkapkan langkah serupa juga diputuskan untuk suku bunga pinjaman di BPR pada level 6% dan tabungan dalam mata uang asing (valas) di bank umum sebesar 2%. Namun, dia mengatakan keputusan ini akan terus dievaluasi secara berkala dan terbuka sesuai kondisi perekonomian.

“TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala, dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan,” kata Purba dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2027

Ditegaskannya, TBP yang ditetapkan periode reguler Januari 2026 tidak mengalami perubahan dari TBP yang ditetapkan periode sebelumnya. Sebelumnya LPS menetapkan TBP periode reguler pada September 2025.

Penetapan TBP didasarkan pada suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang masih dalam tren menurun. Selain itu, LPS juga menilai jumlah DPK di perbankan tumbuh positif dengan kondisi likuiditas yang dinilai longgar saat ini.

Ketiga, tingkat perlindungan penjaminan simpanan berada pada tingkat yang terjaga, jauh di atas amanat undang-undang yang lebih besar dari 90%. Jadi amanat undang-undang minimal 90%, ujarnya.

Pertimbangan terakhir, TBP ditentukan berdasarkan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, setelah penetapan TBP periode sebelumnya, LPS juga melakukan evaluasi secara berkala.

“Setelah masa penetapan TBP reguler pada September 2025, LPS akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pergerakan suku bunga pasar deposito perbankan,” tutupnya.

Tonton juga videonya: BI Pertahankan Suku Bunga, Jaga Stabilitas & Dorong Pertumbuhan

(Gambas: video 20 detik)

(api/jalan)

Source link