30 Ribu Akun Terkait Judi Online Diblokir!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal akun judi online (judol). OJK juga menemukan 30.392 akun terkait judol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan angka ini meningkat dari temuan sebelumnya sebanyak 29.906 rekening. Dian mengaku sudah meminta bank untuk memblokirnya.

“OJK meminta perbankan memblokir 30.392 rekening, yang sebelumnya berjumlah 29.906,” ujarnya dalam Konferensi Pers Bulanan RDK November virtual, Kamis (12/11/2025).

Akun ini dihimpun dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. OJK kemudian mengembangkan dan menyesuaikan akun tersebut dengan data kependudukan.

“Dari data yang disampaikan Komdigi dan perkembangan laporan dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas penduduk dan menyempurnakannya,” tambah Dian.

Menurut Dian, upaya tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Ia juga menyampaikan komitmen OJK dalam memberantas perjudian online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid telah melaporkan 31 ribu rekening bank yang terindikasi terlibat kegiatan judol ke OJK untuk ditindaklanjuti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memberantas praktik ilegal di ruang digital.

Meutya mengatakan, pihaknya juga telah menghapus (takedown) lebih dari 3 juta konten terkait perjudian online.

“Ini kerja sama yang luar biasa dengan OJK. Kami sudah take down lebih dari 3 juta konten yang sebagian besar terkait dengan perjudian online. Namun tidak hanya itu, kami juga melaporkan ke OJK lebih dari 31 ribu akun yang terindikasi perjudian online, dan OJK menindaklanjutinya dengan baik,” kata Meutya di acara Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 pada Kamis (30/10/2025).

Saksikan juga video ‘OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol’:

(Gambas: video 20 detik)

(ily/hns)

Source link