Menaker menekankan perang melawan perekrutan tenaga kerja


Jakarta

Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa partainya sering menerima laporan publik terkait pemerasan dan manipulasi informasi pekerjaan oleh orang -orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa komitmen pemerintah untuk memberantas praktik perantara dalam proses perekrutan tenaga kerja.

“Praktek perantara tidak hanya membahayakan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Kita harus menghentikan ini bersama -sama,” kata Yassierli dalam sebuah pernyataan tertulis, Kamis (5/15/2025).

Ini disampaikan dalam acara “Stop Balance: Melalui pembangunan komitmen bersama untuk perekrutan tenaga kerja yang adil dan transparan”, yang diadakan di kantor manajemen kawasan industri MM2100, Cikarang, Bekasi, hari ini.

Baca juga: Kementerian Tenaga Kerja mendorong tenaga kerja dan keterbukaan informasi untuk disabilitas

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 57 tahun 2023. Peraturan ini mengharuskan perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan secara terbuka dan transparan melalui platform yang siap.

Pada kesempatan itu, Yassierli juga mendorong optimalisasi digitalisasi dalam proses perekrutan menjadi lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga. Dia menekankan pentingnya etika dan profesionalisme perusahaan dan lembaga distribusi tenaga kerja dalam melaksanakan tugas mereka.

“Ini bukan hanya masalah regulasi, tetapi masalah integritas dan tanggung jawab kita yang sama,” kata Yassierli.

Demikian pula, Direktur Jenderal Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3), Fahrurozi, menyatakan bahwa perantara tenaga kerja bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk eksploitasi pencari kerja dasar.

Baca juga: Wacana Tanggapan Pengusaha Kemnaker menghapus batas usia dalam lowongan pekerjaan

“Keberadaan perantara adalah bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam mendapatkan akses ke pekerjaan yang layak,” kata Fahrurozi.

Sementara itu, manajer umum PT MMID MM2100 Industrial Kawasan, Darwoto, menghargai langkah -langkah yang diambil oleh Kementerian Tenaga Kerja bersama dengan para pemangku kepentingan dalam upaya untuk memberantas praktik broker tenaga kerja.

“Ini adalah momentum bagi kami untuk membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak yang rentan terhadap praktik perantara,” katanya.

Lihat juga penipuan videonya: CPNS Broker di Pinrang, Patok RP. 56 juta untuk lulus

(Gambas: Video 20Detik)

(AKN/EGA)

Source link