Home > Ragam Berita > Nasional > Polri Akan Proses Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian Mulai Minggu Depan

Polri Akan Proses Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian Mulai Minggu Depan

Jakarta – Polri mulai memproses laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jonru Ginting. Pihak yang terkait akan dimintai keterangan satu per satu mulai minggu depan.

Polri Akan Proses Laporan Penyebaran Ujaran Kebencian Mulai Minggu Depan

Jonru Ginting

“Laporan kan baru kemarin. Minggu depan pelapor dulu yang dipanggil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2017).

Baca juga : Pengacara Menolak Tudingan Jonru Menghina Presiden

Muannas Al Aidid sebagai pelapor akan dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan. Kemudian, polisi akan meminta keterangan para ahli.

Setelah semua pihak selesai diperiksa, barulah polisi memanggil terlapor Jonru Ginting. Hanya saja, Argo belum bisa menyampaikan jadwal pasti pemanggilan Jonru.

“Setelah pelapor dimintai keterangan dan saksi ahli, selanjutnya baru terlapor,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2017. Laporan ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.

Laporan ini sudah diterima dengan nomor laporan LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, postingan Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia. (Ikhsan Djuhandar – harainindo.com)

x

Check Also

Ingin Terapkan Wisata Halal, Tuan Guru Bajang Berikan Pesan Ini Untuk Anies-Sandi

Ingin Terapkan Wisata Halal, Tuan Guru Bajang Berikan Pesan Ini Untuk Anies-Sandi

Jakarta – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menggagas rencana ...