Jakarta – Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden kedepannya diharapkan dapat berlaku hanya satu kali namun masa kepimpinan diperpanjang menjadi delapan tahun. Sehingga masa pemilihan dapat digelar selama delapan tahun sekali. Usulan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono.

Hendropriyono Berikan Masukan Terkait Masa Jabatan Presiden

Hendropriyono Berikan Masukan Terkait Masa Jabatan Presiden

“Jadi kita menyarankan agar presiden dan wakil presiden itu sekali saja, pemilihan satu kali pemilu, delapan tahun lamanya baru turun,” kata Hendro dalam acara temu kader di Gedung Wijayakusuma, Jakarta Timur, Minggu (21/01/2018).

Alasan diusulkannya hal itu agar pemimpin negara dapat menjadi lebih fokus dalam upaya memajukan bangsa dan negara. Hendro menginginkan presiden dan wakilnya tidak menjadi terganggu dengan masa kampanye atau kehadiran penantang.

Baca juga : Hendropriyono Berikan Prediksi Pemenang Pilpres 2019

“Jadi tidak ada lagi petahana, penantang buat lima tahun (kedua), itu buang waktu. (Delapan tahun) lebih efisien, mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak terus-terusan main duit di pilkada, pilpres, pileg,” papar Hendro.

Oleh karena itu Hendro juga menitipkan usulan ini kepada seluruh kader PKPI yang telah mendaftar menjadi bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Dia berharap, kader PKPI yang terpilih nanti, bisa mendorong usulan mantan Kepala BIN ini di Parlemen.

“Jadi saya harap para bakal calon bisa berjuang bersama untuk mengegolkan presiden punya term dalam memerintah ini,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)