Jakarta – Konflik internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikhawatirkan berimplikasi secara elektoral di 2019. Ditandai dengan mundurnya sejumlah bakal calon legislatif petahana yang menolak kebijakan DPP PKS di bawah Sohibul Iman.

Tolak Kebijakan DPP, Sejumlah Caleg Pertahana dari PKS Mundur

Ilustrasi

Politisi PKS Mahfud Siddiq menjelaskan, sejumlah kader yang mundur merupakan caleg petahana yang memiliki basis suara yang cukup kuat. Ia khawatir penggantinya tak mampu mendongkrak suara PKS di 2019.

“Penggantinya tidak punya basis sosial yang kuat, itu bisa mengancam peroleh kursi PKS di dapil yang bersangkutan. Menurut saya itu bisa menjadi tantangan serius bagi PKS,” kata Mahfud pada Senin (16/7/2018).

Beberapa bacaleg mundur karena tak sudi menandatangani surat edaran DPP PKS yang berisi kesediaan untuk mengundurkan diri sewaktu-waktu. Mekanisme seperti ini dinilai membuat caleg tak kampanye secara optimal.

“Mungkin karena tidak setuju kewajiban tandatangani surat untuk mengundurkan diri sewaktu-waktu. Mereka tidak akan bekerja secara maksimal juga di Pileg 2019. Karena itu menciptakan ketidakpastian,” pungkasnya.

Baca juga: Jaksa Agung : JPU Telah Minta Aset First Travel Dikembalikan kepada Masyarakat

Sebelumnya, beredar surat dari DPP PKS tertanggal 29 Juni 2018 yang ditujukan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) PKS untuk kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Surat edaran bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 itu memuat hasil rapat dewan pimpinan pusat (DPP) pada 27 Juni 2018. Isinya mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS melampirkan dokumen tambahan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)