Jakarta – Politikus senior Partai Golkar Akbar Tanjung mendukung langkah Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan untuk masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Akbar Tanjung Dukung Langkah Jusuf Kalla Dalam Gugatan Masa Jabatan Wapres

Akbar Tanjung

Sebelumnya sempat diajukan oleh pihak lain. Namun karena tidak punya legal standing permohonan itu ditolak MK. Akbar menilai, langkah ini sudah tepat, sebab hanya JK yang sebagai pihak terkait.

“Karena dia memang sudah jadi wapres dan tentunya ingin mengetahui apakah masih boleh atau tidak. Dari sesuai UU atau konstitusi relevan, karena kalau dia boleh, kan, bisa dia jadi calon lagi,” kata Akbar dalam sebuah forum workshop Partai Golkar di Jakarta pada Jumat (20/7/2018).

Akbar mengabaikan pandangan sebagian kalangan yang menyebut langkah JK itu sebagai ambisi ingin terus menjabat. Namun satu hal yang pasti, katanya, JK sebagai warga negara memiliki hak yang dilindungi konstitusi.

Tetapi, kalau MK kelak memutuskan tidak bisa, katanya, JK juga pasti mematuhi itu. Maka JK sebetulnya ingin tahu bagaimana tafsir hukum hakim konstitusi.

Bahkan, menurut mantan ketua Partai Golkar itu, ia beberapa kali menerima informasi bahwa sebenarnya Joko Widodo-lah yang menginginkan tetap bersama JK. Konon, katanya, JK dianggap sebagai calon wakil presiden yang ideal.

Akbar juga menilai bahwa JK memiliki perhitungan kalau dia mencalonkan lagi, duet dengan Jokowi lagi, peluang menang tetap terbuka. “Dia kan mempunyai optimisme kalau dia maju, peluangnya menang tinggi, karena Pak Jokowi sendiri juga mengatakan bahwa cocok; yang tepat itu sebenarnya Pak JK,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)