Jakarta – Satgas Antimafia Bola menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari Joko Driyono. Dokumen tersebut meliputi berkas pertandingan, satu bundel surat, dua lembar cek kuitansi, dan sejumlah buku tabungan.

Satgas Antimafia Bola Sita Beberapa Dokumen dari Joko Driyono

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, selain dokumen, beberapa barang yang disita adalah laptop, ponsel, bukti transfer, kartu ATM, dan buku tabungan. Jumlahnya sekitar 75 item.

Barang bukti tersebut disita dalam penggeledahan di apartemen dan kantor Joko di Jakarta yang berlangsung pada Kamis (14/2/2019) malam hingga Jumat pagi.

Terkait penggeledahan, Argo menjelaskan, tim yang dipimpin Kasubdit Keamanan Negara dengan beranggotakan 26 penyidik itu menggeledah apartemen Joko di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Sejumlah dokumen itu akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan 11 kasus dugaan pengaturan skor yang tengah ditangani tim kepolisian, salah satunya kasus klub Liga 3, Persibara Banjarnegara.

Penyidik membawa surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti itu.

Baca juga: Jokowi Imbau Para Pendukungnya untuk Tidak Uninstall Bukalapak

“Sekitar pukul 22.00, JD (Joko Driyono) datang dan ikut menyaksikan penggeledahan. Pukul 23.00 penggeledahan selesai, kemudian tim menuju ke Kantor PSSI,” kata Argo di markas Polda Metro Jaya pada Sabtu (16/2/2019).

Dalam penggeledahan lanjutan yang dilakukan di Kantor PSSI hingga Jumat pukul 07.00, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kunci kantor. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)