Jakarta– Polisi memberikan penejelasan bahwa patroli akan dialkyukan secara terbuka, tidak seperti tindakan penyadapan. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, polisi berpatroli dengan mengawasi tnagkapan layar yang telah diunggah di media sosial.

“Kita menggunakan WhatsApp itu adalah sebuah capture. Bukan kita langsung mengawasi percakapan di grup itu,” jelas Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/06/2019).

Berikut langkah-langkah yang akan dijalan polisi dalam berpatroli. Pertama, polisi akan melakukan langkah pencegahan, yakni mengawsi akun-akun yang menyebarkan konten-konten hoax, ujaran kebencian, provokatif, dan berbau SARA. Akun-akun seperti itu yang akan diedukasi dan disosialisasi oleh polisi.

Kedua, bila akun yang sudah dikenai sosialisasi dan edukasi itu tetap melakukan tindakan yang dilarang maka polisi akan melakukan langkah penegakan hukum. Ketiga, Laboratorium Forensik Digital akan melakukan penyelidikan secara detail terkait penyebaran konten hoax itu.

Jika hoax dan ujaran kebencian itu tidak hanya disebar tersangka melalui media sosial, tapi juga grup WA, Polri akan mengawasi grup WA tersebut dan pemantauan akan segera dilakukan. Dedi mengklarifikasi bahwa bukan seluruh grup WA akan dipantau Polri, namun yang terkait dengan permasalahan hukum. Ponsel tersangka akan menjadi pintu masuk pengawasan grup WA terkait konten pelanggaran hukum.

“Jadi nggak ada kita melaksanakan kegiatan patroli WA. Kalau kita melaksanakan patroli WA, nggak mungkin juga. Nggak mungkin juga kita cukup tenaga, cukup teknologi untuk memantau seluruh WA yang dimiliki oleh hampir 150 juta manusia Indonesia yang menggunakan alat komunikasi berupa handphone. Itu 150 juta (orang). Tapi pengguna handphone aktif sekarang ini sudah 330 juta manusia di Indonesia. Artinya satu orang itu lebih dari menggunakan satu atau dua handphone. Itu impossible untuk kita lakukan,” sambung Dedi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara turut memberikan tanggapan. Rudiantara menjelaskan pemantauan tersebut bukan seperti patroli yang tiba-tiba masuk. Patroli hanya khusus dikenakan ke orang-orang yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.

“Patroli yang dimaksud teman-teman Polri yang saya baca itu bukan patroli, bukan sebagaimana patroli tiba-tiba ada jalan, masuk, itu nggak. Itu harus committed terhadap crime,” kata Rudiantara saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/06/2019). (hari-www.harianindo.com)