Jakarta – Kabar menggemparkan datang dari artis Lenong Rifat Umar yang terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 8 miliar lantaran didapati menggunakan narkoba jenis ganja. Dia dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut dengan dalil bahwa:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00”

“Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Peristiwa tersebut berawal dari penangkapan Rifat Umar lantaran polisi menerima aduan dari masyarakat bahwa adanya dugaan penggunaan narkoba di kamar kos yang berada di Rumah Kayu Manis di Jalan Melati, Bintaro, Rabu (02/10/2019) pada waktu dini hari. Terlebih pada saat itu polisi mendapati sosok yang mencurigakan.

Lelaki tersebut adalah Rizki Ramadhan (32). Polisi bergerak pukul 01.35 WIB. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Rizky lantaran gerak geriknya terlihat mencurigakan.

“Sekira pukul 01.35 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian tim langsung mengamankan satu orang tersebut,” ungkap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (03/10/2019).

Pasca dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa enam plasti yang ternyata berisi ganja, satu plastik besar berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, serta ponsel genggam.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh ke kamar Rifat Umar yang berada di tempat yang sama. Di kamar tersebut, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Rifat Umar dan Tessa.

“Kemudian tim bergerak mengarah ke kamar Nomor 1 dan mengamankan tersangka Rifat Umar dan Tessa dengan barang buktinya,” lanjutnya.

Dari tangan Rifat Umar dan Tessa dilakukan penyitaan berupa barang bukti tiga kertas berisi ganja, empat plastik berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, satu klip plastik besar berisi ganja. Bahkan, polisi juga melakukan penyitaan terhadap satu set alat hisap sabu dan satu unit mobil.

Saat ini, Rifat Umar dan dua rekannya masih menjalani pemeriksaan secara mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian. (Hr-harianindocom)