Kejaksaan Solo Akan Memeriksa Sekitar 47 LSMSolo – Kejaksaan Negeri Kota Solo rencananya akan memeriksa sekitar 47 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Solo, terkait dengan adanya dugaan penyelewengan atas bantuan sosial yang telah diberikan Propinsi Jawa Tengah dengan kisaran uang sebesar Rp26,9 miliar.

Dalam keterangan persnya, bertempat di Solo, Jawa tengah, Senin (10/11/2013), Kepala Kejari Surakarta Yuyu Ayomsari melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Erfan Suprapto mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dengan nomor surat 35B/LHP/XVIII/SMG/05/2012.

Erfan mengatakan bahwa pemeriksaan sekitar 24 dari 47 LSM dan Ormas, yang dilakukan selama dua hari telah ditemukan ada sekitar tujuh oraman yang fiktif telah menerima bantuan. Sebenarnya terkait hal ini pihak Kejari Surakarta sudah mendapatkan informasi dari Kejati. Dimana nantinya hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke Kejati untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil temuan BPK sendiri dana bantuan sosial yang dikelola oleh Biro Bina Sosial Propinsi Jateng, uang senilai Rp 26,9 miliar ini belum jelas keberadaanna apakah disalurkan dengan sungguh-sungguh ke sejumlah LSM atau tidak.
Namun apabila dilihat dari kegiatan Ormas yang ada di wilayah Solo sekitarnya, kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan diprediksi hanya menerima bantuan sekitar Rp 3-5 juta saja, pungkas Erfan. (Rani Soraya – www.harianindo.com)