Gedung MK

Gedung MK

Jakarta – Setelah terjadinya kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat tepatnya pada Kamis 14 November kemarin, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah berkoordinasi dengan MK terkait mekanisme pengamanannya.

Dalam keterangan persnya, Jumat (15/11/2013), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mengungkapkan bahwa nantinya ke depannya akan dilakukan koordinasi diantara hakim dan juga pengamanan dalam (pamdal) yang berasal dari MK. Namun tentunya juga melihat dari karakter sidang dan juga sekuritas yang berkaitan dengan sengketa apa harus diteliti dengan tujuan untuk mengantisipasi adalah gangguan.

Ketika ditanya pengamanan pada saat sidang sengketa Pilkada Maluku kemarin, Rikwanto menyatakan bahwa aparat kepolisian hanya berjaga diluar dari ruang sidang, dimana pihak polisi akan masuk ke dalam ruang apabila sudah diminta oleh hakim.

Memang pada saat kejadian kericuhan berlangsung, pihaknya tidak langsung dipanggil. Namun baru dipanggil ketika situasi sudah semakin memanas. Dimana tindakan yang dilakukan pertama kali adalh mengamankan hakim dari amukan massa.

Karena memang pada saat terjadi kericuhan, hakim menjadi target utama. Setelah itu pihak kepolisian baru mengalokalisir situasi agar tidak memanas. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sekitar 15 orang termasuk didalamnya cawagub Maluku Daud Sangadji, yang saat ini diduga menjadi dalang dalam aksi kericuhan tersebut.

Akibat kericuhan tersebut, beberapa inventaris yang ada di ruang MK hancur dan kerugian ditaksir sampai puluhan juta rupiah. Nantinya pihak kepolisian akan meminta rekaman CCTV sehingga dapat diketahui para pelaku yang lainnya. (Choirul Anam – www.harianindo.com)