Berita Politik: Yusril Ingatkan Jokowi, Mengelola Negara Tidak Sama dengan Mengelola Warung



7/11/2014

Berita Politik: Yusril Ingatkan Jokowi, Mengelola Negara Tidak Sama dengan Mengelola WarungJakarta – Yusril Ihza Mahendra, salah seorang pakar hukum tata negara kenamaan di Indonesia mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar hati-hati dalam membuat kebijakan. Yusril menilai bahwa program kartu sosial yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam sebuah tweet di akun @Yusrilihza_Mhd (Kamis, 6/11/2014), Yusril menuliskan
“Cara mengelola negara tdk sama dengan mengelola rumah tangga ato warung. Kalo mengelola rumah tangga atau warung, apa yg terlintas dlm pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tdk begitu.”

Menurutnya, sebelum membuat suatu kebijakan yang berkaitan dengan keuangan negara, Presiden harus berbicara dahulu dengan DPR. Di sini, DPR merupakan pihak yang memegang hak anggaran. Oleh karena itu, seharusnya perlu ada kata kesepakatan di antara pihak pemerintah maupun parlemen tadi.

Yusril juga mengkritik Puan Maharani selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang sempat menyatakan bahwa pemerintah akan membuat payung hukum untuk tiga kartu sosial yang diluncurkan untuk pertama kalinya apa sekitar bulan ini. Yusril menilai bahwa pernyataan Puan mengenai penyusunan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait tiga kartu sosial tersebut bukan merupakan sebuah payung hukum yang kuat dalam hierarki peraturan perundangan di negara ini.

Tak berhenti di sana, Yusril juga melanjutkan kritiknya kepada Menteri ekretaris Negara, Pratikno, yang sempat menuturkan bahwa dana untuk pembuatan kartu sosial tersebut bersumber dari program “corporate social responsibility (CSR)” dari badan usaha milik negara (BUMN). Yusril mengatakan bahwa kekayaan yang dimiliki BUMN telah dipisahkan dengan jelas dengan keuangan negra, meski masih menjadi obyek pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Yusril menambahkan bahwa jika memang dana tersebut berasal dari program CSR BUMN, maka statusnya harus jelas, misalnya dana tersebut dipinjam oleh negara atau diambil alih oleh negara. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)



Google+ comment widget by skipser

Photo Gallery