Jakarta – Google, Facebook, dan Twitter bakal diblokir pemerintah. Hal tersebut bakal dilakukan jika mereka tidak membuat badan usaha tetap (BUT) dan membayar pajak.

Berita Terkini : Pemerintah Indonesia Bakal Blokir Media Sosial jika Mangkir Bayar Pajak

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, seluruh layanan berbasis internet di Indonesia harus berbentuk perusahaan. Dengan demikian, mereka bakal berstatus wajib pajak.

”Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan objek pajak,” terang Bambang sebagaimana diberitakan Reuters pada Kamis (26/5/2016).

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu di tempat terpisah mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun aturan terkait penyedia layanan streaming, pesan instan, hingga situs media sosial.

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan konten yang berisi hal-hal yang merugikan masyarakat dan untuk mengatur penarikan pajak bagi penyedia layanan.

Jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau mematuhi peraturan yang akan dibuat ini, pemerintah akan mengurangi aksesnya atau memblokir seluruhnya.

”Mereka digunakan oleh banyak orang Indonesia. Kalau orang memasang iklan di Google, menurut Anda apa yang kita dapat?” ujar Ismail.

Kemenkominfo sendiri telah mencatat putaran uang iklan digital di Indonesia yang beredar mencapai 800 juta dollar AS atau setara Rp 10,7 triliun. Namun tidak sepeserpun dari nilai tersebut yang dikenai pajak karena adanya celah di dalam aturan hukum Indonesia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)