Jakarta – Pedangdut Saipul Jamil hari ini, Senin (18/7/2016) dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul Jamil Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Peringanan Hukuman

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin.

Penyanyi berusia 35 tahun yang didakwa kasus pencabulan anak dan telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ini diduga menyuap panitera agar hukumannya menjadi ringan. Ia bahkan dikabarkan sampai menjual rumahnya untuk penyuapan ini.

Awalnya Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.

Namun pada keputusannya, Hakim menggunakan Pasal 292 KUHP sebagai dasar dakwaan dengan vonis hukuman lebih ringan dari yang dituntut Jaksa. Saipul dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.

Hingga kini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yaitu dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Lalu Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
(Samsul Arifin)