Jakarta – Sejak kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia ternyata respon dari para pengusaha dan pebisnis menunjukkan hasil yang sangat positif. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya dana yang masuk dari program ini mencapai Rp 2 triliun setiap harinya.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung setelah mendapatkan laporan dari Dirjen Pajak secara regular kepada Presiden, Seskab, dan Mensesneg.
“Itu menunjukkan program tax amnesty ini ternyata mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha,” kata Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9/2016) petang, seperti dikutip dari situsSetkab.go.id.
Namun demikian menurut Pramono Anung, banyak pihak masih menganggap bahwa program tax amnesty yang dilakukan pemerintah ini kurang dalam hal sosialisasi dan waktu pelaksanaannya yang terlalu cepat.
Untuk hal ini, Pramono Anung menjelaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan waktu terkait pelaksanaan tax amnesty yang dibagi dalam tiga periode waktu, yakni Periode September, Desember, dan Maret 2017.
“Karena ini sudah berjalan maka ditunggu saja. Yang jelas pemerintah memberikan kemudahan bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi. Yang dananya masih di luar negeri, atau yang administrasinya masih ada kekurangan maka itu akan dipermudah,” jelas Pramono.
(Samsul Arifin)