Jakarta – Kasus tindak pidana korupsi (TPK) Gubernur Sultra Nur Alam hingga saat ini terus diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kini terus mendalami penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan persetujuan SK IUP di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008-2014.

KPK Periksa Kepala Dinas ESDM Sultra Terkait Kasus Nur Alam

Karena itu, lembaga antikorupsi ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Burhanuddin dalam kapasitas sebagai saksi untuk Nur Alam.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk NA (Nur Alam) terkait TPK penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam Persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Prov Sultra tahun 2008 – 2014,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta pada Kamis (3/11/2016).

Sekadar diketahui, penyalahgunaan wewenang ini dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Baca juga: Ahok Bakal Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan IUP. Pasalnya, dirinya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton, Bombana, Sultra.

Atas perbuatannyam Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)