Jakarta – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Komuniksi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) mengadukan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dwi Estiningsih terkait ucapan kebencian melalui media sosial terhadap mata uang Rupiah baru.

Dinilai Lakukan Ujaran Kebencian, Forkapri Layangkan Aduan Terhadap Dwi Estiningsih

“Dwi Estiningsih dilaporkan karena ujaran kebencian bernuansa SARA pada akun Twitternya,” ujar pengacara Forkapri Birgaldo Sinaga di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (21/12/2016).

Birgaldo menjelaskan Dwi mencuit melalui akun twitter @estiningsihdwi pada Senin (19/12/2016). “Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah,” tulisnya.

“Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah,” cuitannya itu me-retwit @wartapolitik.

Birgaldo menyatakan kader PKS yang sempat mencalonkan diri menjadi legislator di Yogyakarta itu menyampaikan kata “kafir” yang menimbulkan kebencian dan SARA.

Birgaldo yang mengatasnamakan pelapor Ahmad Zaenal mengadukan Dwi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Desember 2016.

Baca juga: Ma’ruf Amin : Tidak Ada Toleransi untuk Ormas yang Lakukan Sweeping

Dwi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, ucapan Dwi melalui jejaring sosial itu merupakan penghinaan. Sebab, dia tidak menjunjung tinggi keberagaman sesuai nilai Pancasila. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)