Jakarta – Sebuah undang-undang yang akan melarang adzan sebagai penanda ibadah shalat bagi umat Muslim di masjid telah didukung oleh para menteri Israel.
Informasi tersebut dirilis Kementerian Kehakiman yang nantinya akan diputuskan oleh pemungutan suara di komisi legislasi kementerian pada Senin (13/1/2017). Komisi ini diketuai oleh Menteri Kehakiman Ayelet Shaked yang berasal dari Partai Pribumi Yahudi, partai beraliran kanan.
Baca juga : Foto Sejumlah Ulama Umroh Bareng Agus Dengan Pesawat Kelas Bisnis Tuai Perdebatan Netizen
Jika lolos maka draft undang-undang ini akan dianggap sah untuk diajukan ke parlemen sebagai usulan pemerintah. Parlemen Israel (Knesset) akan menggelar dengar pendapat mengenai draft undang-undang ini pada Rabu (15/2/2017).
Berdasarkan lampiran undang-undang yang telah disalin, setiap orang yang melanggar akan dikenai denda sekitar Rp35 juta. Undang-undang ini sebelumnya sudah sering disebut sebagai aturan soal adzan setelah banyak masjid memakai pengeras suara untuk panggilan shalat bagi umat Muslim.
Rancangan awal undang-undang ini ditolak karena aturan di dalamnya bisa membuat sirene di kawasan Yahudi juga tidak boleh dibunyikan selepas Maghrib pada hari Jumat untuk menandai Hari Sabat.
Undang-undang yang telah direvisi melarang pengeras suara tidak boleh dibunyikan mulai pukul 23.00 hingga 07.00 menjadikan adzan subuh bagi Muslim dilarang.
“Aturan ini tidak ada urusannya dengan polusi suara atau kualitas hidup seseorang. Ini hanya aturan rasis terhadap kaum minoritas,” ujar anggota parlemen asal Palestina, Ayman Odeh.
(bimbim – www.harianindo.com)