Jakarta – Kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agam Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso. Teguran tersebut dilayangkan agar yang bersangkutan mematuhi peraturan selama sidang berlangsung.

Penasihat Hukum Ahok Mendapat Teguran dari Majelis Hakim

Majelis Hakim Dalam Sidang Ahok

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Ahok meminta kepada majelis hakim untuk menerima salah satu saksi yang tidak ada dalam berkas perkara yaitu Bambang Waluyo Djodjohadikusumo. Sementara dua saksi lainnya Analta Amier dan Eko Cahyono tertulis dalam BAP.

Permintaan itu juga mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak sesuai peraturan persidangan yang berlaku. Setelah menimbang, Hakim Dwiarso mempersilakannya, dengan syarat akan memberikan kesaksian di akhir sidang. “Untuk persidangan yang berikutnya, jangan dihadirkan dulu (saksi tak terdaftar BAP). Saya lihat ada enam saksi fakta meringankan, saya minta sidang selanjutnya empat-empatnya dihadirkan,” ujar Dwiarso.

Baca juga: Kesaksian Kakak Angkat Ahok Ditolak Hakim

Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang Surah Al Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan dakwaan altenatif Pasal 156 a dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)